KPK Setor Rp3,8 M ke Negara dari Korupsi Mantan Pejabat Waskita

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 10:39 WIB
KPK menyetor Rp3,8 miliar dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
KPK menyetor uang sejumlah Rp3,8 miliar ke kas negara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp3,8 miliar ke kas negara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Langkah itu dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penagihan kewajiban ini, terang Ali, Fathor melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali. Penagihan denda dan uang pengganti bertujuan untuk memulihkan aset.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fathor Rachman dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Fathor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atas kasus korupsi pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER