Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan selain membangun sinergisitas jelang pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024, Rakor ini juga untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan umum.
"Jadi koordinasi hari ini fokusnya adalah bagaimana evaluasi kita dan ke depan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan umum," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan terbagi menjadi 3, yakni urusan absolut, konkruen, dan urusan pemerintahan umum.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa urusan pemerintahan umum hingga saat ini dilaksanakan kepala daerah dengan dibantu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi, kabupaten/kota.
"Selama ini Kesbangpolnya sudah berjalan, namun ada yang berjalan optimum dan ada yang berjalan tidak optimum. Nah oleh karenanya, sengaja kami undang Dirjen Bina Keuangan daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (sebagai narasumber), karena hampir tidak ada evaluasi yang serius terkait pelaksanaan pemerintahan umum ini," ujarnya.
Bahtiar menyebut dukungan pemerintah daerah (pemda) cukup baik kepada KPU maupun Bawaslu. Namun, ia menyayangkan minimnya dukungan pemda terhadap Badan Kesbangpol.
"Jadi mohon izin ini menjadi perhatian serius bagi bapak/ibu di pemda agar dalam penyusunan RKPD 2023 itu bisa direncakan secara baik, jadi jangan hanya memikirkan dukungan pada penyelenggara, tapi juga pikirkan unit yang membantu kepala daerah," ujarnya.
Rakor juga diisi materi dari dua narasumber, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng Hariyono, dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan.
Adapun Rakor diikuti oleh sekda provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia; ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia; kepala BPKAD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia; serta kepala Badan Kesbangpol se-Indonesia.
(pop/fra)