Pemerintah Kota Kupang melarang seluruh kegiatan kemasyarakatan atau hajatan di masyarakat di zona merah penyebaran covid-19 menyusul meningkatnya angka penularan Covid-19 di Kota dalam dua pekan terakhir. Status Kupang juga naik dari PPKM Level II ke PPKM Level III sesuai edaran Mendagri tertanggal 28 Februari 2022.
"Saya kira kita akan membatasi dan kita akan fokus pada daerah-daerah yang merah, jadi tidak semua daerah. Jadi kalau daerah merah sekali mungkin kita larang pestanya (hajatan)," tegas Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/3) siang.
Menurut Herman Man, untuk membatasi kegiatan masyarakat akan dilakukan koordinasi dengan jajaran TNI/Polri untuk memantau seluruh kegiatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan dan izin-izin untuk melaksanakan hajatan di masyarakat akan dibatasi oleh Pemkot.
"Hanya khusus di daerah yang merah akan ditiadakan hajatan masyarakat apalagi yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan tidak akan diberi ijin (melaksanakan hajatan)," kata Herman menegaskan.
Dia menyebutkan kalau di Zona kuning, akan dibatasi 50 persen, tapi khusus wilayah zona merah semua hajatan ditiadakan.
Karena kata Herman, terbukti akibat kerumunan maka kasus penderita Covid-19 di Kota Kupang menjadi naik. Sehingga ini harus dibatasi.
"Karena terbukti akibat kerumunan dan membiarkan (adanya hajatan) mereka kasus menjadi naik," tegasnya.
Pada prinsipnya kata Herman, untuk semua kegiatan akan dibatasi hingga 50 persen jika status PPKM Level III diberlakukan mulai pekan ini.
Herman menyampaikan, naiknya Kota Kupang ke PPKM Level III akan menjadi salah satu kampanye untuk menggiatkan lagi vaksinasi.
"Kita akan kampanyekan vaksinasi agar masyarakat yang belum menerima vaksin dapat segera divaksin," katanya.
Dalam dua pekan terakhir penambahan angka kasus Aktif Covid-19 di Kota Kupang mencapai 2.644 kasus baru. Dan hingga Senin Senin (28/2) Kota Kupang mencatat total kasus mencapai 19.003.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang Ernest Ludji yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah ada 46 Kelurahan di Kota Kupang yang masuk zona merah. Dan empat zona orange dan dua Kelurahan Zona Kuning.
(eli/ain)