Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI perihal tindak lanjut asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Penggugat ialah Ita Khoiriyah dkk. Sementara tergugat masing-masing pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan: mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari situs PTUN Jakarta, Rabu (2/3).
PTUN Jakarta diminta untuk menyatakan tindakan pemerintah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kemudian menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM," sebagaimana bunyi petikan poin ke-4.
Beberapa poin rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.
Selain itu, Tata dkk meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. Serta menghukum tergugat I (pimpinan KPK) untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian penggugat sampai dengan putusan permohonan ini berkekuatan hukum tetap.
Puluhan pegawai KPK dipecat karena dinilai tak lulus TWK untuk menjadi ASN. Mereka yang dipecat sebagian memilih menerima pinangan Polri untuk menjadi ASN Korps Bhayangkara, termasuk Novel Baswedan.
(ryn/fra)