Pemilu 2024 Diundur, Ancaman Investor Kabur dan Waspada Manuver MPR
CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2022 16:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Cak Imin usul ke Jokowi tunda pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah disambut dua partai koalisi lain. PAN dan Golkar telah menyatakan sikap mendukung usulan PKB agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan, tiga partai koalisi lain PDIP, Nasdem, Gerindra telah menyatakan penolakan, dan hanya PPP yang belum tegas menyatakan sikap. Meski sempat menahan diri, Gerindra melalui Wakil Ketua Umum Sugiono tegas jika partainya menolak usulan Cak Imin.
Dalam beberapa kali kesempatan, tiga Ketua Umum partai pendukung usulan penundaan Pemilu berdalih bahwa tren pemulihan ekonomi harus dijaga dan tidak terganggu oleh hal apapun, termasuk oleh Pemilu. Mereka memakai ekonomi sebagai dalih agar Pemilu 2024 ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam sebuah rapat, usut punya usut rupanya pemerintah disebut juga telah berkehendak menunda pemilu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan disebut menjadi dalang di balik usulan itu.
Luhut ingin agar proyek pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur setidaknya tidak terganggu hingga 2027. Sehingga konsekuensinya, Pemilu harus ditunda hingga 2027.
Namun hal itu telah dibantah oleh Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi lantas angkat suara. Dia mengakui bahwa Luhut memang sering bertemu dengan tokoh politik. Namun, ia menampik usulan penundaan Pemilu 2024 didesain oleh Luhut.
"Pak Luhut kan sering bertemu dengan berbagai tokoh politik. Itu mungkin dilakukan Pak Luhut untuk mem-brief perkembangan terkini. Tapi setahu saya tidak ada pembahasan atau perpanjangan itu dari ide Pak Luhut itu enggak ada," kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo menilai bahwa alasan pemerintah untuk menunda Pemilu 2024 terlalu irasional. Menurut dia, wacana penundaan pemilu justru akan sangat berpengaruh pada iklim investasi dalam negeri.
Dia menjelaskan, wacana itu, jika benar terealisasi justru akan melahirkan citra ketidakpastian hukum dalam negeri. Kondisi itu berakibat pada ketidakpercayaan di kalangan pengusaha.
Akibatnya, kata dia, sekalipun tren pemulihan ekonomi akan naik, namun hal itu akan sia-sia sebab para pengusaha atau investor dari luar negeri akan menahan diri berinvestasi di Indonesia.
Oleh karena itu, ia khawatir wacana penundaan Pemilu 2024 karena alasan ekonomi hanya bersumber dari pengusaha yang dekat dengan lingkaran penguasa atau pemerintah.
"Saya yakin investor itu akan berhati-hati menginvestasikan dananya ketika dia melihat bahwa sebuah negara aturan hukumnya bisa diubah sesuai elite penguasa," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).
Dengan pertimbangan itu, Kunto menganggap alasan pemerintah terlalu mengada-ada untuk menunda Pemilu 2024. Sebab, alih-alih menjaga tren pemulihan ekonomi, ketidakpastian hukum di balik perubahan aturan itu justru akan berdampak buruk pada iklim investasi.
Ahli hukum sekaligus Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda mengatakan bahwa penundaan Pemilu setidaknya menujukkan dua hal. Pertama, hilangnya kedaulatan rakyat; kedua perpanjangan kekuasan petahana dan akses mereka pada anggaran secara cuma-cuma.
Khusus poin pertama, ucap Violla, rakyat tak diberi untuk mengevaluasi kepemimpinan eksekutif dan legislatif melalui pemilu. Padahal, pemilu telah diatur dengan tegas lewat UUD 1945, dan digelar sekali dalam lima tahun.
"Mengikis daulat rakyat berarti rakyat tidak diberikan haknya untuk mengevaluasi kepemimpinan eksekutif dan legislatif melalui pemilu," kata Violla, Rabu (2/3).
Dia menyebut, perubahan aturan soal Pemilu saat ini bisa dilakukan lewat amandemen UUD 45. Namun, ia menilai peluang amandemen relatif kecil sebab baru tiga partai yang mendukung usulan tersebut, masing-masing PKB, PAN, dan Golkar.
Menurut Violla, suara tiga partai itu belum cukup memenuhi syarat 1/3 untuk menggelar sidang MPR. Dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen. Sedangkan, suara tiga partai tersebut baru memenuhi 187 dari 711 anggota MPR.
Namun, Violla menganggap sidang MPR bukan tidak mungkin terselenggara. Sebab baik MPR maupun DPD saat ini juga sama membawa isu lain lewat amandemen UUD.
"Sehingga substansi penundaan pemilu bisa jadi diskursus yang diperdebatkan jika usulan amendemen benar-benar ditindaklanjuti. Ini yang mesti kita waspadai bersama juga," katanya.
Hal serupa juga disampaikan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menilai tak ada satupun alasan dari pemerintah maupun DPR yang masuk akal agar Pemilu 2024.
Menurut Feri, alasan yang dibuat terlalu mengada-ada, konyol, dan terkesan membodohi publik.
Oleh karena itu, menurut dia, wacana penundaan mestinya gagal jika diukur berdasarkan hitung-hitungan di atas meja. Namun, kemungkinan itu bisa berbalik, jika penguasa mengabaikan konsitusi dan menggunakan seluruh kewenangan untuk menunda Pemilu 2024.
"Selama konsitusi tetap menjadi pegangan ya usaha itu pasti gagal. Tapi selagi kekuasan penggunaan berbagai kewenangan untuk menjalankan kepentingan politik bisa saja ini mendekati angka 85 persen untuk dipaksakan," katanya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah disambut dua partai koalisi lain. PAN dan Golkar telah menyatakan sikap mendukung usulan PKB agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan, tiga partai koalisi lain PDIP, Nasdem, Gerindra telah menyatakan penolakan, dan hanya PPP yang belum tegas menyatakan sikap. Meski sempat menahan diri, Gerindra melalui Wakil Ketua Umum Sugiono tegas jika partainya menolak usulan Cak Imin.
Dalam beberapa kali kesempatan, tiga Ketua Umum partai pendukung usulan penundaan Pemilu berdalih bahwa tren pemulihan ekonomi harus dijaga dan tidak terganggu oleh hal apapun, termasuk oleh Pemilu. Mereka memakai ekonomi sebagai dalih agar Pemilu 2024 ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam sebuah rapat, usut punya usut rupanya pemerintah disebut juga telah berkehendak menunda pemilu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan disebut menjadi dalang di balik usulan itu.
Luhut ingin agar proyek pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur setidaknya tidak terganggu hingga 2027. Sehingga konsekuensinya, Pemilu harus ditunda hingga 2027.
Namun hal itu telah dibantah oleh Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi lantas angkat suara. Dia mengakui bahwa Luhut memang sering bertemu dengan tokoh politik. Namun, ia menampik usulan penundaan Pemilu 2024 didesain oleh Luhut.
"Pak Luhut kan sering bertemu dengan berbagai tokoh politik. Itu mungkin dilakukan Pak Luhut untuk mem-brief perkembangan terkini. Tapi setahu saya tidak ada pembahasan atau perpanjangan itu dari ide Pak Luhut itu enggak ada," kata dia kepada CNNIndonesia.com.
Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo menilai bahwa alasan pemerintah untuk menunda Pemilu 2024 terlalu irasional. Menurut dia, wacana penundaan pemilu justru akan sangat berpengaruh pada iklim investasi dalam negeri.
Dia menjelaskan, wacana itu, jika benar terealisasi justru akan melahirkan citra ketidakpastian hukum dalam negeri. Kondisi itu berakibat pada ketidakpercayaan di kalangan pengusaha.
Akibatnya, kata dia, sekalipun tren pemulihan ekonomi akan naik, namun hal itu akan sia-sia sebab para pengusaha atau investor dari luar negeri akan menahan diri berinvestasi di Indonesia.
Oleh karena itu, ia khawatir wacana penundaan Pemilu 2024 karena alasan ekonomi hanya bersumber dari pengusaha yang dekat dengan lingkaran penguasa atau pemerintah.
"Saya yakin investor itu akan berhati-hati menginvestasikan dananya ketika dia melihat bahwa sebuah negara aturan hukumnya bisa diubah sesuai elite penguasa," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).
Dengan pertimbangan itu, Kunto menganggap alasan pemerintah terlalu mengada-ada untuk menunda Pemilu 2024. Sebab, alih-alih menjaga tren pemulihan ekonomi, ketidakpastian hukum di balik perubahan aturan itu justru akan berdampak buruk pada iklim investasi.
Keputusan pemilu 2024 akan diundur ada di tangan pemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ahli hukum sekaligus Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda mengatakan bahwa penundaan Pemilu setidaknya menujukkan dua hal. Pertama, hilangnya kedaulatan rakyat; kedua perpanjangan kekuasan petahana dan akses mereka pada anggaran secara cuma-cuma.
Khusus poin pertama, ucap Violla, rakyat tak diberi untuk mengevaluasi kepemimpinan eksekutif dan legislatif melalui pemilu. Padahal, pemilu telah diatur dengan tegas lewat UUD 1945, dan digelar sekali dalam lima tahun.
"Mengikis daulat rakyat berarti rakyat tidak diberikan haknya untuk mengevaluasi kepemimpinan eksekutif dan legislatif melalui pemilu," kata Violla, Rabu (2/3).
Dia menyebut, perubahan aturan soal Pemilu saat ini bisa dilakukan lewat amandemen UUD 45. Namun, ia menilai peluang amandemen relatif kecil sebab baru tiga partai yang mendukung usulan tersebut, masing-masing PKB, PAN, dan Golkar.
Menurut Violla, suara tiga partai itu belum cukup memenuhi syarat 1/3 untuk menggelar sidang MPR. Dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen. Sedangkan, suara tiga partai tersebut baru memenuhi 187 dari 711 anggota MPR.
Namun, Violla menganggap sidang MPR bukan tidak mungkin terselenggara. Sebab baik MPR maupun DPD saat ini juga sama membawa isu lain lewat amandemen UUD.
"Sehingga substansi penundaan pemilu bisa jadi diskursus yang diperdebatkan jika usulan amendemen benar-benar ditindaklanjuti. Ini yang mesti kita waspadai bersama juga," katanya.
Hal serupa juga disampaikan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menilai tak ada satupun alasan dari pemerintah maupun DPR yang masuk akal agar Pemilu 2024.
Menurut Feri, alasan yang dibuat terlalu mengada-ada, konyol, dan terkesan membodohi publik.
Oleh karena itu, menurut dia, wacana penundaan mestinya gagal jika diukur berdasarkan hitung-hitungan di atas meja. Namun, kemungkinan itu bisa berbalik, jika penguasa mengabaikan konsitusi dan menggunakan seluruh kewenangan untuk menunda Pemilu 2024.
"Selama konsitusi tetap menjadi pegangan ya usaha itu pasti gagal. Tapi selagi kekuasan penggunaan berbagai kewenangan untuk menjalankan kepentingan politik bisa saja ini mendekati angka 85 persen untuk dipaksakan," katanya.