Kasus Nurhayati Disetop, Barbuk Kini Dipakai untuk Kasus Kades Citemu
Barang bukti yang ditemukan dalam perkara Nurhayati akan tetap digunakan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyusul penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.
"Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Lebih lanjut, Leonard mengatakan surat SKP2 tersebut juga telah diserahkan secara langsung kepada Nurhayati oleh pihak Kejaksaan di rumahnya di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
"Diserahkan Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS di Dusun II Gg. Kongi Rt.002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cirebon telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.
Penghentian penuntutan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Nurhayati kini tak perlu khawatir lagi terhadap kasus tersebut dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya dengan normal.
"Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ia menjelaskan bahwa Polri sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan sehingga penuntutan dapat dihentikan. Proses tersebut dilakukan saat ini meski Nurhayati tidak mengikutinya langsung lantaran sedang isolasi mandiri (Isoman).
Nantinya, kata dia, penerbitan SKPP akan mengartikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan," jelasnya.
(tfq/arh)