Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju, terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menahan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menuturkan kronologi kasus yang bermula saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu di antara proyek itu adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP Buru Selatan".
Selanjutnya, pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang.
Karyoto berujar Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp600 juta dan langsung dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal Tagop.
Pada Desember 2015 atau satu hari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer Rp200 juta dengan
keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank Johny.
Karyoto menjelaskan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK [Ivana Kwelju] melalui tersangka JRK [Johny Rynhard Kasman] diduga selanjutnya digunakan
untuk berbagai keperluan tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa]," tutur Karyoto.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/isn)