Petisi Tolak Tunda Pemilu 2024: Pelanggaran Hukum Tertinggi RI

CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2022 10:23 WIB
Sebanyak delapan LSM menggalang petisi penolakan penundaan Pemilu 2024.
Ilustrasi. Sebanyak delapan LSM menggalang petisi penolakan penundaan Pemilu 2024. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak delapan LSM menggalang petisi penolakan penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai penundaan Pemilu merupakan pelanggaran hukum, politik, dan ekonomi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnia Agustyati mengatakan penundaan Pemilu melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7 dan 22 ayat (1) memastikan presiden dan wakilnya hanya menjabat lima tahun. Setelah itu hanya bisa dipilih satu kali untuk masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Khoirunnia pada Kamis (3/3).

Namun, kata Khoirunnia, elite partai di Senayan terus memperluas dukungan agar aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan pelaksanaan Pemilu secara berkala diubah.

Khoirunnia mengungkapkan, usul perubahan pasal UUD 1945 harus diajukan minimal 1/3 anggota MPR. Sementara, untuk mengubah pasal minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Menurutnya, setelah PKB, Golkar, dan PAN menyatakan persetujuan penundaan Pemilu, maka hanya dibutuhkan satu hingga dua partai lagi untuk mengubah UUD 1945.

"Lalu koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi, lebih dari cukup untuk melancarkan amendemen," ujar Khoirunnia.

Khoirunnia juga mengingatkan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan melanggar prinsip universal demokrasi. Tindakan itu juga melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Menurutnya, menunda Pemilu dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni, Pilkada 2020 yang digelar saat kasus Covid-19 sedang tinggi.

"Amandemen itu akal-akalan belaka karena sangat bertentangan dengan konstitusionalisme pembatasan kekuasaan," ujar Khoirunnia.

Selain Perludem, sejumlah lembaga pemerhati demokrasi lainnya antara lain Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), danKomite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Kemudian Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

Mereka menggalang penolakan publik melalui laman change.or.id.

Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu mencuat dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah partai seperti PKB, Golkar, dan PAN menyatakan sepakat Pemilu ditunda. Wacana ini mendapatkan kritis keras dari banyak pihak.

(iam/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER