Kompolnas Desak Pidana Anggota Polisi Terlibat di Kerangkeng Langkat

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 13:57 WIB
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak sanksi pidana kepada anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengungkapkan terdapat keterlibatan dalam bentuk kekerasan dengan modus pelatihan fisik yang diduga dilakukan oleh anggota TNI-Polri dalam perkara itu.

"Jika benar terbukti ada anggota yang melakukan kekerasan, maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (4/3).

Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pemberian sanksi secara tegas pun harus dilakukan.

Menurutnya, kepolisian perlu mendalami lebih lanjut mengenai jumlah korban meninggal dalam kerangkeng tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

"Ada 5 poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Melakukan pendalaman informasi jumlah korban meninggal, dan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi," ucap dia.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta agar kepolisian bersikap terbuka dalam menindaklanjuti penanganan anggota polisi tersebut.

"Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Dalam perkara itu, Komnas HAM membeberkan ada 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng.

Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi mengatakan 26 bentuk kekerasan itu di antaranya, pemukulan rusuk, kepala, muka, rahang dan bibir. Lalu, ada penempelengan, penendangan dan diceburkan ke kolam.

Terdapat pula perintah agar para penghuni kerangkeng menggantung seperti monyet. Metode itu, kata Yasdad, disebut juga dengan istilah 'gantung monyet'.

"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ucap Yasdad, Rabu (2/3).

Dari hasil penyelidikan Komnas, ada enam orang yang diduga meninggal. Tiga diantara korban belum diketahui penyebab kematiannya.

(yla/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK