Demokrat soal Keppres 1 Maret: Jangan Reduksi Pemimpin Terdahulu
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta tidak ada upaya mereduksi terhadap perjuangan para pemimpin bangsa terdahulu.
Pernyataan Didik merespons Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Presiden RI kedua Soeharto sebagai sosok yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Jangan sampai ada reduksi, bahkan erosi terkait dengan penghargaan terhadap perjuangan para pemimpin kita terdahulu," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/3).
Menurutnya, setiap perjalanan sejarah, termasuk perjuangan dan warisan para pejuang dan pemimpin, harus selalu dikedepankan agar menjadi literatur yang baik bagi Indonesia.
Didik memandang membangun memori publik dengan kejujuran dan keteladanan para pemimpin akan menjadi kontrol terhadap setiap potensi pembelokan dan upaya pecah belah yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penyusunan peraturan perundang-undangan pun, katanya, harus mempertimbangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Harus dipahami bahwa semua punya peran, perjuangan, capaian dan legacy termasuk para pemimpin kita," kata Didik, yang ketua umum partainya juga merupakan mantan Presiden RI, SBY.
"Sebagai bangsa besar kita harus mengedepankan dan mengakui perjuangan dan legacy para pemimpin kita," sambungnya.
Sebagai informasi, polemik terkait Serangan Umum 1 Maret 1949 muncul usai Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Soeharto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Keppres itu bukan buku sejarah yang harus mencantumkan nama pihak-pihak yang terlibat.
"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu akan sebutkan nama orang yang banyak," kata dia, dalam keterangan video, Kamis (3/3).
(mts/arh)