Polisi berencana memanggil dan meminta keterangan dari rombongan pemotor Supermoto yang melintas di ruas jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam pemanggilan pihaknya bakal memberikan edukasi terkait aturan bagi pemotor di jalan tol.
"Iya, nanti akan diberikan pemanggilan. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran lalin, ini kan pelanggaran lalu lintas ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Selain itu, juga belum diungkapkan ada berapa orang dari rombongan itu yang akan dipanggil.
Di sisi lain, Zulpan menyebut bahwa tak menutup kemungkinan rombongan pemotor itu juga akan diberikan sanksi tilang akibat melintas di ruas jalan tol.
"Nanti. Diberikan (tilang) juga bisa. Tapi nanti," ucap Zulpan.
Diketahui, peristiwa rombongan pemotor Supermoto melintas di jalan tol itu terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman video itu terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol tersebut. Mereka bahkan menutupi jalan sekitar tol yang sepi itu.
Selain itu, juga terdengar suara knalpot motor yang bising selama video tersebut direkam. Beberapa pengendara bahkan terlihat beraksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
(dis/isn)