Polisi Tangkap 5 Perampok yang Sekap Bos Elektronik di Depok

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 18:40 WIB
Ilustrasi perampokan. Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan, Depok. (Istockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Raya Sawangan, Depok. Dalam peristiwa itu, para pelaku sempat menyekap korbannya.

Ruko tersebut diketahui menjual barang-barang elektronik. Namun, para pelaku tak mengincar barang elektronik, melainkan brankas yang ada di ruko tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam aksinya pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti para karyawan di ruko tersebut.

"Karyawan diancam dan ditakuti, mereka ikat dengan kain sarung dirobek jadi tali," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (4/3).

Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan bertemu dengan pasangan suami istri yang merupakan pemilik ruko tersebut. Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga akhirnya ketakutan.

Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas, korban pun langsung menunjukkannya. Lalu, para pelaku pun menguras habis uang yang ada di dalam brankas tersebut.

"Uang Rp140 juta di dalam brankas langsung diambil,ambil handphone milik karyawan, mereka (pelaku) takut kalau ada mereka, mereka amankan semua handphone," tutur Zulpan.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, uang Rp140 juta itu dibagi-bagi oleh para pelaku sesuai perannya masing-masing mulai dari Rp15 juta hingga Rp38 juta.

Sementara itu, uang sebesar Rp10 juta digunakan untuk operasional, membeli pakaian, sewa kendaraan. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu," ucap Zulpan.

Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK