PA 212 Desak Fatwa MUI soal Pernyataan Yaqut tentang Gonggongan Anjing
Juru Bicara PA 212 Awit Mashuri mengatakan pihaknya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa soal penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing beberapa waktu lalu.
Hal itu ia sampaikan saat menemui beberapa petinggi MUI di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (4/3) petang.
"Maka kami datang ke MUI, kami minta agar dikeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menag itu ada unsur penistaan agama," kata Awit kepada pewarta usai pertemuan.
Awit menilai Yaqut sudah menyamakan antara suara azan dan gonggongan anjing. Baginya, hal itu sudah masuk dalam dugaan unsur penistaan agama.
Ia lantas meminta MUI berlaku adil terhadap polemik ini. Mengingat pada 2017 lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa penistaan agama kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi tuntutan kami agar Menag dicopot dari jabatannya. Semaksimalnya agar diproses hukum," kata dia.
Awit mengatakan pihak MUI berjanji membawa usulan tersebut ke Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (8/3) mendatang untuk dibahas.
Tak hanya meminta fatwa ke MUI, Awit mengatakan pihaknya berencana melaporkan Yaqut ke Bareskrim Mabes Polri. Baginya, hal yang diucapkan Yaqut sudah masuk dalam ranah hukum.
Ia pun mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga Yaqut menerima hukuman.
"Selama belum ada fatwa dan hukum, kita suarakan terus. Kita aksi terus," ucapnya.
Pihak Kemenag sebelumnya sudah mengklarifikasi bahwa pernyataan Yaqut saat merespons edaran Menag soal pengaturan pengeras suara masjid sama sekali tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.