Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus suap Wawan kepada Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Tak hanya pidana badan, kata Ali, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali.
Saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus di Lapas Sukamiskin.
Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.
(ryn/isn)