Prosedur penyitaan sejumlah barang dalam kasus guru mengaji di Bekasi yang dituding sebagai begal disebut bermasalah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan masalah barang bukti itu berupa penyitaan tiga unit ponsel tanpa surat. Selain itu, uang milik salah satu warga yang ditangkap sebesar Rp1,5 juta juga raib.
Kuasa hukum Muhammad Fikry, guru ngaji yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, Teo Reffelsen mengatakan pihaknya telah memeriksa berkas berita acara penyitaan. Namun, dalam berkas itu tidak terdapat surat penyitaan tiga unit ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami tanya ke Jaksa, Jaksa hanya menjawab 'kami hanya menerima berdasarkan berkas perkara. Artinya Jaksa tidak menerima tiga handphone itu, yang disita. Pertanyaannya di mana kemudian tiga handphone tersebut?" kata Teo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
Menurut dia, penyitaan merupakan satu tindakan paksa yang dalam keadaan umum melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena itu, penyitaan oleh petugas harus berdasarkan hukum dan dilengkapi surat penyitaan.
Jika tidak terdapat surat penyitaan, kata Teo, maka tindakan itu merupakan pencurian.
"Apapun yang disita dari orang itu harus ada berita acara penyitaannya. Lalau tidak ada berita acara penyitaannya itu namanya pencurian," ujar dia.
"Uang Rp1,5 juta dan tiga handphone itu kan tidak ada. Masa raib gitu aja?" imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan begal oleh guru ngaji di Bekasi.
Poliis menyita beberapa barang bukti antara lain, Hinda Vario dengan nomor polisi B 4956 TNO, Hinda Beat Street bernomor B 4358 FPW, sweater hitam list merah beserta topi hitam, serta tiga unit ponsel.
Sebagai informasi, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya pada 28 Juli 2021. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka pembegalan tanggal 24 Juli. Padahal saat itu, Fikry dan temannya tidak ada di lokasi begal.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.
![]() |
LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan PB HMI menduga kuat kasus begal ini direkayasa.
Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
(iam/arh)