Gugat Syarat Capres, Jaya Suprana Tak Berdiri Saat Hakim MK Tiba

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 15:36 WIB
Jaya Suprana ditegur hakim Mahkamah Konstitusi karena tak berdiri ketika majelis hakim memasuki ruangan sidang gugatan UU Pemilu pasal syarat pencapresan.
Jaya Suprana ditegur hakim Mahkamah Konstitusi karena tak berdiri ketika majelis hakim memasuki ruangan sidang gugatan UU Pemilu pasal syarat pencapresan. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Jaya Suprana lantaran tidak berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan, Selasa (8/3).

Arief menegaskan bahwa peserta sidang harus berdiri saat hakim. Termasuk Jaya Suprana selaku penggugat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membuka Sidang Gugatan Uji Materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengutip Antara, Selasa (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menegaskan bahwa sikap berdiri saat majelis hakim memasuki ruangan harus dipatuhi meski sidang digelar secara virtual. Arief gusar ketika Jaya Suprana tidak mematuhi itu padahal sudah ada perintah protokol yang dibacakan.

"Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya," ujar Arief.

Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana dalam Sosialisasi empat pilar, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2016. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana kena tegur karena tak berdiri saat hakim MK memasuki ruang sidang. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.

Diketahui, Budayawan sekaligus Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan itu disidang perdana pada hari ini, Selasa (8/3). Pokok permohonannya menyangkut Pasal 222 yang mengatur syarat pencalonan pasangan capres-cawapres.

Bunyi pasal tersebut yakni pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 berbunyi syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Kemudian Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Tidak ada syarat kepemilikan suara hasil pemilu atau kursi DPR seperti diatur dalam UU No. 7 tahun 2017.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER