Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan evaluasi uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali akan dilakukan setiap pekan. Apabila berhasil, kebijakan bebas karantina akan diterapkan di pintu masuk lainnya mulai 1 April atau bahkan lebih cepat dari itu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan uji coba bebas karantina saat ini baru diberlakukan di Bali per 7 Maret kemarin. Upaya itu dilakukan guna menyeimbangkan aspek kesehatan dan non-kesehatan di tengah proses transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 8 MARET Rangkuman Covid: Syarat Tes PCR Dihapus, PPKM Jawa-Bali Lanjut |
"Evaluasi uji coba pembebasan karantina akan dilakukan berkala setiap minggunya. Evaluasi akan meliputi pemantauan kondisi kasus, khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan ini diterapkan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku mengatakan PPLN yang berwisata di Bali harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap selama empat hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
Selanjutnya, PPLN juga diperbolehkan melanjutkan perjalanan domestik luar Bali asal menetap selama empat hari di Bali terlebih dahulu dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada hari ketiga.
"Dalam mengantisipasi adanya penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain. Sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi dalam menekan penularan virus di komunitas," ujarnya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 8 MARET Positif Covid-19 Bertambah 30.148, Meninggal Dunia 401 |
Sebelumnya, pemerintah menerapkan bebas karantina bagi PPLN yang tiba di Bali mulai 7 Maret. Selain itu, pemerintah juga menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk berpergian di dalam negeri mulai hari ini.
(khr/fra)