Aturan Karantina 1 Hari untuk Turis Asing Resmi Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 19:16 WIB
Para PPLN yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua atau ketiga masuk Indonesia hanya melakukan karantina selama 1 hari.
Para PPLN yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua atau ketiga masuk Indonesia hanya melakukan karantina selama 1 hari. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa karantina 1 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 kedua atau ketiga masuk Indonesia mulai berlaku hari ini, Selasa (8/1).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto.

"Pemantauan kesehatan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," demikian kata Satgas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama perlu menjalani masa karantina selama 7x24 jam.

Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian keputusan tersebut.

Masa karantina sebelumnya ditetapkan selama 7x24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.

Seiring dengan itu, pemerintah juga mulai melakukan uji coba bebas karantina di Bali yang mulai berlaku sejak 7 Maret kemarin. Apabila berhasil akan diperluas di pintu masuk lainnya mulai 1 April atau lebih cepat.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER