Kepolisian mengungkap kasus penipuan minyak goreng di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial IR (29) yang diduga sebagai pelaku dan mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari penipuan telah ditangkap dan jadi tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan belasan korban sudah mengirim uang untuk memesan minyak goreng dalam jumlah besar. Namun, mereka tak kunjung memperoleh minyak goreng yang telah dipesan.
"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung mengutip Antara, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp28 ribu per dua liter. Harga itu tergolong menggiurkan mengingat saat ini minyak goreng mengalami kelangkaan.
"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.
"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," tambahnya.
Dari 18 korban yang melapor ke polisi, ada 2 yang mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta kepada pelaku. Jika ditotal, pelaku diduga mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari tindakan penipuan minyak goreng terhadap 18 korban.
Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah hingga lebih dari 18 orang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.