Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kali pertama menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 8-14 Maret 2022.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan jumlah kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan masih tinggi dalam sepekan terakhir.
"Memang kondisinya begitu, menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan kita terkait dengan BOR, terkait dengan angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke (PPKM) level 4," kata Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pertimbangannya adalah data pada minggu yang kemarin. Karena ada peningkatan angka BOR walaupun kita lihat angka kesembuhan kita cukup tinggi," sambungnya.
Aji menyebut Kemenkes mungkin memiliki pertimbangan lain, seperti kedatangan wisatawan ke Yogyakarta. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah tak bisa lagi diingatkan untuk tidak pergi berlibur ke wilayahnya.
"Datang berbondong-bondong, apalagi nanti kalau sudah diberlakukan orang mau datang ke Jogja bisa tanpa menggunakan antigen dan PCR. Itu kan berarti kebijakannya sudah mendekati kebijakan endemi," ujarnya.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 8 MARET Rangkuman Covid: Syarat Tes PCR Dihapus, PPKM Jawa-Bali Lanjut |
Berdasarkan data Pemda, angka kasus Covid-19 harian di DIY sempat melonjak tajam mulai akhir Februari 2022. Tercatat pada bulan itu kasus harian tertinggi sebanyak 2.866 kasus pada 24 Februari.
Memasuki Maret, kasus masih berada di kisaran dua ribuan per hari. Baru mulai 6 Maret, kasus harian mengalami penurunan ke angka seribuan.
Berkaca pada daerah lain, Aji yakin pemerintah pusat bakal mempertimbangakan situasi ini untuk menurunkan level PPKM di DIY.
"Kalau kita lihat seminggu terakhir walaupun angka masih tinggi tetapi turun secara signifikan. Dari pengalaman di provinsi lain memang begitu sampai kepada puncak itu turun terus sampai landai," ujarnya.
Aji memastikan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait PPKM Level 4 di seluruh DIY.
"Sehingga mari kita laksanakan PPKM level 4 dengan konsisten dan konsekuen. Artinya bahwa pembatasan-pembatasan yang ada di dalam Inmendagri untuk diteruskan melalui Intruksi Gubernur," katanya.
(kum/fra)