Kerugian yang dialami oleh para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua diantaranya merupakan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.
"Kemudian ada konten video dan YouTube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," jelasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2) lalu. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kepolisian mengembangkan kasus Indra terhadap dua affiliator lain untuk nantinya diperiksa sebagai saksi.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kasus dugaan judi online dan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini terungkap usai Indra dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri.
Korban mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
(mjo/arh)