Indra Kenz Disebut Janjikan Pacar Rp1 M, Cair Rp10 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 15:23 WIB
Infuencer Indra Indra Kenz disebut menjanjikan pacarnya Vanessa Khong Rp1 miliar, namun baru cair Rp10 juta.
Affiliator Binomo Indra Kenz disebut menjanjikan pacarnya keuntungan Rp1 M, namun baru memberi Rp10 juta. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemengaruh Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) disebut menjanjikan Rp1 miliar kepada pacarnya Vanessa Khong, namun baru cair Rp10 juta.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap Vanessa pada Selasa (8/4). Penyidik mendalami hubungan pribadi hingga masalah bisnis yang digeluti keduanya.

"Dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).

Ia menyebutkan bahwa Indra sempat menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada kekasihnya. Namun keseluruhan uang itu belum diterimanya.

"Menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp1 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp10 juta," jelasnya.

Namun demikian, polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemberian uang dari Indra Kenz kepada Vanessa itu.

Gatot menjelaskan bahwa penyidik bakal melakukan pendalaman ihwal asal uang yang diberikan tersebut apakah hasil tindak pidana atau bukan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan penelusuran aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.

Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER