Pakai Rotator, Mobil Milik Artis Daus Mini Dihentikan Polisi di Depok

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 14:54 WIB
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil milik artis Daus Mini di daerah Depok, Jawa Barat.
Ilustrasi - Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil milik artis Daus Mini di daerah Depok, Jawa Barat (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan mobil milik artis Daus Mini di daerah Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3) pukul 02.00 WIB dini hari. Mobil itu dihentikan karena menggunakan rotator.

"Di Jalan Margonda kita kejar dari putaran Toyota dan kita berhentikan di hampir flyover UI (Universitas Indonesia)," kata Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Kata Winam, penggunaan rotator pada kendaraan pribadi menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, saat tim sedang melakukan patroli dan melihat ada mobil pribadi menggunakan rotator langsung dikejar dan diberhentikan.

Disampaikan Winam, mobil Toyota Fortuner warna hitam itu telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses selanjutnya.

"Jelas menyalahi aturan lalu lintas. Motifnya masih didalami, sekarang mobilnya diamankan di Polres," ujarnya.

Selain penggunaan rotator, Winam menyebut mobil itu juga diduga menggunakan plat nomor palsu alias tidak sesuai dengan STNK.

"STNK tidak sesuai dengan plat nomornya," ucap Winam.

Diketahui, peristiwa itu turut terekam dalam sebuah video dan diunggah di akun Instagram @dreamteam_restrodepok.

Dalam video yang diunggah, terlihat mobil milik Daus Mini itu melaju di jalur kanan dengan rotator menyala. Setelah, polisi meminta kendaraan untuk berhenti di tepi jalan.

"Keren boleh Melanggar aturan jangan ya gaess," demikian keterangan dalam unggahan itu.

[Gambas:Instagram]



(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER