Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bersalin Fatimah Makassar.
Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp9,3 miliar.
"Memang yang ditetapkan ada 10 tersangka dari kasus RS Fatimah Makassar yang hasil audit BPK kerugian sekitar Rp 9,3 miliar," kata Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri saat ditemui di Bandara Hasanuddin, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widoni mengatakan dari 10 tersangka itu, sebanyak 5 orang di antaranya berdomisili di Jakarta. Mereka yang ditangkap di Jakarta memiliki peran pelaksana proyek. Ada pula yang merupakan direktur dari RSB Fatimah Makassar.
"Peran 5 tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya 5 tersangka ini, 3 diantaranya punya perusahaan kemudian ada direktur rumah sakit," kata Widoni.
"Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari 5 tersangka ini, arahnya kemana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara," jelasnya.
Widoni mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lagi mengingat penyidikan masih berjalan. Polisi pun terus melakukan pengembangan.
"Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," imbuhnya.
(mir/bmw)