Penjambret Sepeda di Senayan Baru Keluar Penjara, Pernah Begal Marinir

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 21:09 WIB
Pembegal sepeda di Senayan, Jakarta Pusat merupakan resividis dalam kasus serupa dengan korban seorang Perwira Marinir TNI AL.
Ilustrasi jambret di Senayan Jakarta. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut salah satu tersangka begal sepeda di Senayan, Jakarta Pusat merupakan residivis dalam kasus serupa dengan korban seorang Perwira Marinir TNI AL Kolonel Pangestu Widiatmoko.

Diketahui, begal sepeda yang menimpa Pangestu itu terjadi pada Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam kasus begal sepeda di Senayan telah ditangkap dua orang tersangka yakni HS alias B dan NJ alias N.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka NJ adalah residivis dalam kasus serupa dan baru keluar dari tahanan usai menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

"Pernah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat, terhadap korban seorang perwira menengah berpangkat kolonel TNI AL yang sedang berolahraga sepeda," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Zulpan mengungkapkan bahwa tersangka juga sudah melakukan aksi begal di tiga lokaso berbeda usai menjalani masa penahanan.

Pertama di daerah Pancoran, Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu. Di lokasi ini, tersangka berhasil membawa kabur satu unit handphone.

Tersangka kembali beraksi di daerah Pakubuwono dan Mayestik, Kebayoran Baru pada 27 Februari. Lagi-lagi, tersangka berhasil membawa satu unit handphone milik korban.

"Kemudian yang ketiga tanggal 28 Februari tahun 2002, di Mayestik, Kebayoran Baru, ini melakukan penjambretan dan berhasil iPhone 11 warna hitam," ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli narkoba.

"Dari hasil kejahatan tersebut handphonenya ini dijual, dan uangnya dibelikan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama maksimal 7 tahun penjara.

Sebagai informasi, aksi begal yang menimpa pesepeda di Senayan, Jakarta Pusat ini sempat viral di media sosial lantaran tertangkap jepretan seorang fotografer.

Foto aksi begal sepeda itu turut diunggah oleh dokter Tirta di akun Instagramnya. Dalam unggahannya itu, dokter Tirta juga menyebut bahwa aksi jambret atau begal itu dilakukan dengan modus membuntuti pesepeda.

"Ke foto sama temen fotografer di sana, makasih tim fotografer yang sempat foto. Untungnya HP ga sempat ke ambil, karena sigap dan fotografer bantu dan partner sepeda sigap juga," kata dokter Tirta dalam unggahannya.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER