Polisi Pemerkosa Siswi SMP Dipecat, AKBP M Tempuh Banding

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 16:08 WIB
Majelis Kode Etik masih menunggu persetujuan dari Kapolri. Pasalnya, pangkat dari M ini merupakan seorang AKBP, sehingga hal itu harus diputuskan oleh Kapolri.
Ilustrasi hakim. (iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terduga pelanggar kode etik, AKBP M mengajukan banding atas putusan majelis sidang kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan yang memecat secara tidak terhormat atau PTDH, setelah terbukti dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.

Sidang kode etik tersebut berlangsung pada Jumat (11/3) sekitar pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WITA. Dalam persidangan tersebut majelis kode etik menghadirkan terduga pelanggar, AKBP M dan tujuh orang saksi juga turut dihadirkan.

Ketua majelis sidang kode etik, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan pihaknya sudah memutuskan memecat AKBP M dari institusi kepolisian. Namun, pihak pelanggar mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau putusan sidang tadi resmi dipecat. Tapi masih ada proses banding. Yang bersangkutan mengajukan banding dulu, tapi kita tidak tahu kapan sidang selanjutnya," kata Kombes Ai Afriandi usai sidang, Jumat (11/3).

Meski hasil sidang kode etik AKBP M resmi dipecat, Afriandi mengaku pihaknya tetap harus menunggu persetujuan dari Kapolri. Pasalnya, pangkat dari M ini merupakan seorang perwira, sehingga hal itu harus diputuskan oleh Kapolri.

"Sudah resmi dipecat tapi kan karena AKBP, tetap putusannya di Kapolri," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memutuskan memecat secara tidak terhormat terhadap AKBP M setelah terjerat kasus pencabulan anak dibawa umur.

Dalam sidang, ketua sidang kode etik Kombes Pol Ai Afriandi menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Afriandi di Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Afriandi menegaskan, bahwa AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Dimana terduga pelanggar yakni, AKBP M telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Di mana melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," sebutnya.

(mir/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER