Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty International Indonesia (AII) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat untuk membicarakan persoalan di bumi Indonesia Timur tersebut, Jumat (11/3) siang.
Kabar audiensi tersebut dikonfirmasi Direktur AII Usman Hamid. Usman mengatakan digelar pada pukul 14.30 WIB di Kantor Komnas HAM. Saat berita ini ditulis pada pukul 16.30 WIB, audiensi itu masih berjalan.
"Iya betul ada agenda audiensi dengan MRP di Komnas HAM. Berkaitan dengan persoalan Papua," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman mengatakan, salah satu topik audiensi tersebut berkaitan dengan rencana pemekaran provinsi di Papua.
Selain itu, pihaknya juga membahas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
"Dugaan pelanggaran HAM di Papua yg disebut oleh PBB, kasus pembunuhan terakhir dan pemekaran Provinsi Papua," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final.
Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021. Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
Namun, rencana itu ditentang sebagian elemen masyarakat Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), karena merasa tak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.
Gelombang protes juga terjadi di pelbagai wilayah di Indonesia. Sebelumnya aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di wilayah Wamena pada Kamis (10/3) kemarin. Kekinian, aksi protes juga terjadi di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Jumat (11/3) hari ini.