Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Pantau Polemik Halal Kemenag

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 13:58 WIB
Wakil Ketua DPR meminta Komisi VIII DPR memantau ketat persoalan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Komisi VIII DPR RI untuk memantau kelanjutan isu label halal dari Kementerian Agama (Kemenag) yang secara bertahap akan mengganti tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dasco mengatakan, pemantauan terutama akan dilakukan untuk mencegah polemik di tengah masyarakat karena persoalan  tersebut.

"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama, untuk memonitoring secara intensif," kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai isu tersebut bukan saja mengenai label, namun juga soal pergantian wewenang dari MUI ke pemerintah lewat Kemenag.

Oleh sebab itu, Dasco meminta Kemenag agar berkomunikasi soal itu dengan MUI, dan mulai menyosialisasikannya kepada masyarakat. Terutama untuk mencegah masyarakat bingung.

"Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait untuk kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat," kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, Kemenag telah resmi mengumumkan logo halal baru yang berlaku di Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo baru itu akan secara bertahap menggantikan label halal dari MUI.

Itu merupakan bagian dari pelaksanana tugas yang tercantum dalam  Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Yaqut berkata, sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," kata Yaqut lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/3).

Rencana pemberlakuan aturan baru itu belakangan diketahui menuai polemik. Logo halal baru yang dirilis Kemenag menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dirilis Kemenag lantaran lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.

Dia menilai, logo halal Kemenag tidak bisa menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya, justru terjerumus dalam kearifan lokal.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki menegaskan bahwa label Halal Indonesia yang memiliki unsur Wayang dan Surjan merupakan representasi dari Indonesia.

"Saya ingin jelaskan jadi pemilihan label halal menggunakan gunungan dan surjan tak benar bila Jawasentris. Argumen yang saya sampaikan baik wayang dan batik itu sudah menjadi warisan budaya Indonesia yang diakui UNESCO. Karenanya ini representasi Indonesia," kata Mastuki kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/3).

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER