Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ronny menilai langkah aktivis politik Ferdinand Hutahaean yang menghapus kicauan 'Allahmu lemah' tidak menggugurkan unsur pidananya.
"Kalau orang sudah menghapus [unggahan], bukan artinya menghilangkan. Tapi, dihapus itu adanya iktikad baik karena itu menimbulkan viral dan sebagainya biar tidak semakin viral. Bukan berarti akibat yang ada itu menjadi gugur," ujar dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Menurut Ronny, kicauan Ferdinand tersebut sudah termasuk kategori menyebarkan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau informasi itu sudah di-posting, secara logika kita memberikan ruang kepada orang lain untuk mengaksesnya, terlepas dilihat berapa banyak [orang]," tutur Ronny.
"Apakah orang yang mengunggah bisa disebut menyebarkan informasi?" tanya jaksa.
"Iya, pertama dapat dipahami orang lain. Kedua harus dapat diakses umum atau publik," jawab Ronny.
Jaksa lantas menanyakan terkait dengan unsur kelalaian atau kesengajaan terhadap cuitan 'Allahmu Lemah'.
"Untuk menilai seorang sengaja atau lalai, itu harus dilihat setelah tindakannya setelah diunggah. Biasanya kita lihat pada waktu itu biasanya salah kirim, apa yang dilakukan berikutnya. Tapi, kalau sudah berhari-hari baru dihapus saya kira bukan lalai tapi itu bentuk iktikad baik karena viral," jelas Ronny.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ferdinand melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Cuitan tersebut lantas menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.
Atas perbuatannya, mantan Kader Partai Demokrat ini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
(ryn/arh)