Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Bela Islam mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka mendesak agar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditangkap, Selasa (15/3) kemarin.
"Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil, menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk kepada Menteri Agama," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif di sekitar Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Lihat Juga : |
Aksi yang dimotori PA 212 ini terpusat di depan kantor Sekretariat ASEAN. Mereka tak bisa mendekati kantor Bareskrim karena dijaga ketat barikade aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa aksi lebih dahulu berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Mereka pun mulai bergerak ke arah Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari spanduk yang dibentangkan massa aksi, ada sejumlah tuntutan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga telah menistakan agama.
Massa juga meminta agar aparat menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Tuntutan ini terkait tragedi pembunuhan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Aksi tersebut pun tak terhenti meski hujan deras mengguyur. Aksi masih berlanjut hingga pukul 15.40 WIB. Beberapa peserta yang menyampaikan orasi dari atas mobil komando terlihat basah kuyup.
Sebanyak 10 orang dikirim oleh massa aksi untuk melakukan audiensi dengan pihak Bareskrim Polri. Dari keseluruhan, akhirnya ada tiga yang berhasil bertemu.
Mereka mengklaim audiensi itu sekaligus bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
"Kesimpulannya, laporannya Alhamdulillah diterima saudara sekalian," kata orator dari atas mobil komando kepada massa yang berunjuk rasa.
Lihat Juga : |
Menurut orator, laporan itu dibuat oleh seorang ibu-ibu asal Lampung bernama Merry yang didampingi oleh pengacara. Orator menyampaikan kabar penerimaan laporan tersebut kepada massa aksi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Takbir!" teriak orator. "Allahu Akbar," jawab massa aksi tiga kali.
Orator kemudian menunjukkan kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi.
Dalam kertas yang disebut orator sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tertulis kertas itu sebagai surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri perihal penodaan agama oleh Yaqut. Surat itu dibuat oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry.
Mereka meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polri. Namun, dalam surat itu tercantum cap bertuliskan Mabes Polri dan di sampingnya ada tulisan tangan 'diterima'.
Pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.
(mjo/fra)