Pemprov DKI Bantah Abaikan Aduan Warga soal Polusi Batu Bara Marunda

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 15:29 WIB
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah telah mengabaikan aduan masyarakat terkait polusi batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Pemprov menyatakan telah menginvestigasi masalah tersebut setelah menerima keluhan warga.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan begitu mendapat aduan warga. Kendati begitu, proses investigasi pihaknya juga membutuhkan waktu, sehingga baru bisa ditangani.

"Kita turun ke lapangan, tapi proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu," kata Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak sebelumnya menuding Pemprov DKI tidak turun tangan dalam menangani laporan polusi batu bara dari PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Menurut Yogi, pihaknya harus dapat membuktikan bahwa sumber pencemaran udara itu berasal dari PT KCN. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup mengirimkan stasiun pemantauan kualitas udara mobile ke lokasi.

"Kita taruh di lokasi, nanti dicek. Di situ bisa mengukur, salah satunya parameter PM 2,5, debu-debu halus itu. Kita cek, terus kita lihat arah anginnya dari mana, datang dari mana," ujar Yogi.

"Kita cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kita buktikan. Pembuktiannya butuh proses," kata dia menambahkan.

Sementara Jhonny mengatakan warga telah mengeluhkan pencemaran itu sejak 2018 dan mengadu ke sejumlah pihak, seperti lurah, camat, wali kota, serta dinas lingkungan hidup.

Ia menyatakan pencemaran telah berdampak pada kesehatan warga mulai dari masalah pernafasan (ISPA) hingga gatal-gatal pada kulit. Ia pun menyayangkan tindakan lambat Pemprov DKI dalam merespons laporan warga.

Belakangan, Dinas Lingkungan Hidup akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN. Perusahaan pengelola pelabuhan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

KCN juga diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item. Di antaranya adalah pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Tidak hanya itu, PT KCN juga harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

(dmi/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK