Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengusulkan agar wacana amandemen terbatas guna mengatur wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan sementara.
Basarah ingin agar rencana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN tidak dilakukan di periode ini hingga 2024 mendatang, menyusul rencana usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah mengakui MPR melalui Badan Kajian MPR saat ini memang tengah melakukan kajian terbatas untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dengan lewat PPHN.
Namun, dia menilai amandemen tidak tepat dilakukan dalam situasi psikologis negara yang tidak kondusif. Terutama di tengah kecurigaan di antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan.
Dia berujar, sejumlah partai politik saat ini mulai sibuk menghadapi pemilu serentak 2024. Sehingga, kata Basarah, tak ideal jika fokus tersebut diganggu dengan wacana amandemen.
"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," ucap Basarah.
Meski demikian, Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi.
"MPR tetap berkomitmen untuk terus membahas pokok pokok pikiran tentang PPHN agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam rangka hadirkan kembali GBHN/PPHN," kata dia.
Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan Ketua Umum PKB dan didukung dua partai kolisi lain, PAN dan Golkar saat ini terus bergulir.
PKB selalu pengusul ngotot bahwa pihaknya akan terus melakukan kajian dan melakukan lobi-lobi agar wacana mereka didukung para pimpinan partai lain. Upaya itu dilakukan agar usulan penundaan pemilu memenuhi syarat sidang umum MPR guna amandemen.
(thr/ain)