MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal ke Kejati DKI

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 17:58 WIB
Ilustrasi. MAKI melapor ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ihwal dugaan ekspor ilegal minyak goreng lewat Pelabuhan Tanjung Priok (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng yang dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Laporan diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat siaran pers, Kamis (17/3).

MAKI melampirkan foto penyelundupan minyak goreng saat pelaporan diajukan. Dalam dokumen, minyak goreng yang diekspor ilegal itu menulisnya dengan sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat bea cukai.

Pihak yang bersangkutan diduga melakukan itu karena tidak memiliki kuota untuk mengekspor minyak goreng ke luar negeri, sehingga menulis sayuran dalam dokumen.

Boyamin menyatakan eksportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dengan membeli di dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang seharusnya dijual ke masyarakat.

Eksportir ilegal tersebut membeli dengan harga yang relatif murah. Lalu dijual ke luar negeri dengan harga lebih mahal sekitar 3 hingga 4 kali lipat dari harga dalam negeri.

Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter. Namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter.

"Itu artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," katanya.

Keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer diduga mencapai Rp511 juta per kontainer. Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang tujuan Hongkong, maka per kontainer menjadi Rp450 juta. Total keuntungan diduga mencapai Rp10,3 miliar karena 23 kontainer yang dikirim.

Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Juli 2021-Januari 2022.

Barang yang diekspor secara ilegal tersebut berupa 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 ml yang dikirim sepanjang 22 Juli 2021 hingga 1 Oktober 2021.

Selain itu, berdasarkan 9 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ada 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang dikirim ke luar negeri sepanjang 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

Terdapat juga data 23 dokumen PEB sejumlah 5.063 Karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, salah satunya Hongkong.

"Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka," kata Boyamin.

(pop/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK