Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerima sejumlah laporan terkait warga yang dinyatakan terpapar positif virus corona namun masih nekat bepergian dengan memanfaatkan celah kebijakan ditiadakannya tes Antigen maupun PCR per 8 Maret 2022 kemarin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito lantas mewanti-wanti relaksasi yang dilakukan pemerintah bertujuan sebagai bentuk adaptasi uji coba masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Ia kemudian dengan tegas meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan kondisi itu untuk sesuatu yang membahayakan keselamatan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu contohnya laporan terkait segelintir orang yang tetap bepergian meskipun sudah dinyatakan positif Covid-19, dengan memanfaatkan ketiadaan syarat testing dalam perjalanan," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/3).
Wiku kemudian membeberkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 tentang alasan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di tengah tren menurunnya kedisiplinan masyarakat. Tertinggi 62,1 persen terjadi karena alasan jenuh dengan pandemi Covid-19.
Lihat Juga : |
Wiku lantas meminta masyarakat belajar melalui dua tahun pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia. Ia meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas produktif yang aman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Masyarakat diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan 5M, di antaranya yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selain itu, warga yang belum sama sekali menerima vaksin Covid-19 diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.
"Dimohon masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan yang sudah pemerintah berikan. Bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujarnya.
Pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi PPDN baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
Sementara PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga : |