Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih pikir-pikir untuk banding vonis bebas dua terdakwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Keduanya dinyatakan bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Jumat (18/3).
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, Yusmin dan Fikri hadir secara virtual di kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Saat mendengar putusan hakim, Henry mengatakan menerima putusan itu.
"Alhamdulillah kami menerima putusan," kata Henry.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(blq/arh)