MUI Jatim Desak Pemerintah Cabut PPKM Selama Ramadan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Hasan Mutawakil Alallah, meminta pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 selama bulan Ramadan.
Kiai Mutawakil mengatakan permintaan ini berdasarkan penularan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang diklaimnya telah melandai dan tak lagi menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan.
"Setelah kami lihat ternyata varian Omicron turun landai ini sekarang. Kondisinya tidak mengkhawatirkan. Oleh karena itu memang para otoritas yang terkait penanganan pandemi mungkin menganggap PPKM selama Ramadan itu dilepas, itu harapan kami," kata Kiai Mutawaki, Jumat (18/3).
Jika PPKM dicabut ini, maka Umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa, Tarawih dan segala ibadah di bulan Ramadan dengan tenang, tanpa takut melanggar PPKM.
"Supaya Umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa seperti biasa, tarawihnya, tadarusnya, itu bisa melaksanakan seperti biasanya," ucapnya.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 17 MARET 2022 Rangkuman Covid: Bersiap Aturan Ramadan hingga Laju Siluman Omicron |
"Mudah-mudahan Ramadan dalam keadaan aman. Kami menyadari bahwa bagaimana pun juga menjaga keselamatan jiwa, tapi juga menjaga stabilitas negara di antaranya stabilitas ekonomi. Itu bukan hanya kewajiban kebangsaan dan kemasyarakatan, tapi juga kewajiban agama," tambahnya.
Kendati demikian, jika PPKM benar-benar dicabut nanti, maka umat Muslim dan masyarakat dimintanya untuk tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu demi menjaga keselamatan dan kehati-hatian.
"Saya harapkan tetap kehati-hatiannya cuci tangan, pakai masker," ucap dia.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim per 17 Maret 2022, kasus kumulatif positif Covid-19 berjumlah 568.285 kasus. Sebanyak 530.362 dinyatakan sembuh, 31.109 meninggal dunia dan masih ada 6.814 merupakan kasus aktif. Ada pula 27.112 kasus suspek dan 748 lainnya probable.