Petinggi Bantah Isu Label Halal Diambil Alih Kemenag dari MUI

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 20:01 WIB
MUI menyatakan pembuatan logo halal sejak dulu memang kewenangan Kementerian Agama (www.kemenag.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam membantah anggapan bahwa label halal telah diambil alih oleh Kementerian Agama.

Hal itu ia sampaikan merespons isu dan banyaknya anggapan dari masyarakat bahwa Kemenag telah mengambil alih pembuatan label halal dari MUI hingga kini menjadi sorotan karena mirip dengan gunungan wayang.

"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJPH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI, itu nggak benar," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Asrorun lantas menjelaskan sejarah penerbitan label halal dengan logo MUI. Ia menekankan bahwa label halal merupakan domain fungsi yang dilakukan oleh negara.

MUI, kata dia, sebelum dan sesudah diterbitkannya UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tak pernah menjalankan tugas dan fungsi memegang label halal. Ia mengatakan MUI hanya terlibat dalam proses fatwa dan penerbitan sertifikat halal sebelum aturan itu disahkan.

Sebelum UU JPH disahkan pula, lanjut dia, wewenang penerbitan label halal berada di bawah Kementerian Kesehatan dan BPOM. Dari situ, BPOM dan MUI membangun kesepahaman bersama bahwa bentuk label halal yang diterbitkan mengikuti MUI.

"Di mana label halal itu jadi label pangan yang jadi domain BPOM didasarkan UU tentang Pangan. Di mana harus memuat keterangan halal," kata dia.

Setelah UU tentang JPH disahkan, Asrorun mengakui bahwa BPJPH Kemenag memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal tersebut.

"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH. Tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH," tambahnya.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK