Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih di masjid-masjid di Sulsel dengan merapatkan saf pada bulan Ramadan mendatang.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri mengatakan pelaksanaan salat di masjid selama pandemi Covid-19 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak.
"Karena itu, pelaksanaan salat jamaah dikembalikan seperti biasanya, yaitu merapatkan dan meluruskan barisan saf. Itu keutamaan dari kesempurnaan berjamaah," kata Muammar saat konferensi pers, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muammar juga mempersilahkan seluruh pengurus-pengurus masjid di Sulawesi Selatan untuk menggelar berbagai aktivitas di masjid tanpa ada lagi pembatasan, termasuk pelaksanaan salat Tarawih.
"Itu artinya salat Tarawih tahun ini pengurus-pengurus masjid dipersilahkan membuka masjidnya dan bisa melaksanakan salat Tarawih dengan merapatkan saf. Tidak perlu lagi ada pembatasan," jelasnya.
"Tidak ada lagi pembatasan kegiatan ibadah di masjid dengan melibatkan orang banyak, seperti salat lima waktu, tarawih dan salat Idul Fitri serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," kata Muammar.
Ia mengatakan izin diberikan karena melihat kondisi pandemi dan penyebaran kasus harian Covid-19 yang mengalami penurunan dan disebut sudahdapat dikendalikan penyebarannya.
"Jadi hukumnya sudah berubah, kalau tahun lalu hukum salat Jumat bisa tidak wajib. Sekarang karena pandemi sudah dianggap terkendali, hukumnya wajib kembali dan bisa menggelar aktivitas yang melibatkan orang banyak," ucapnya.
Keputusan itu sejalan dengan MUI pusat yang kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Hal itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
(mir/chri)