Gitaris band Geisha, Roby Satria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Roby ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya bernama Aji.
"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3).
Lihat Juga : |
Budhi menyebut penyidik mendapatkan barang bukti berupa ganja yang diduga digunakan oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara Aji dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ujarnya.
Sebagai informasi, Roby Satria ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tempat kerja sang gitaris.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan menyebut gitaris itu ditangkap dengan barang bukti berupa delapan gram ganja dan satu linting bekas pakai.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Mobri Panjaitan, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/3).
(mjo/fra)