Polri menyatakan belum ada tersangka dalam kasus mafia minyak goreng hingga Senin (21/3).
"Belum ada (tersangka mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus-kasus berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menjelaskan bahwa Satgas Pangan turut berkonsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng tersebut.
"Satgas pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," kata Whisnu.
Sebagai informasi, kabar penetapan tersangka itu pertama kali digulirkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi. Ia menyebutkan bahwa kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka.
Hal itu disampaikannya kepada anggota Komisi VI DPR RI saat rapat dengar pendapat pada Kamis pekan lalu. Ia pun kembali menyampaikan penetapan tersangka itu hari ini.
"Sekarang sudah ada yang menggulirkan barangnya. Itu juga sedang diperiksa polisi juga kalau sampai terjadi kecurangan. Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut," ujar Lutfi pada Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Senin (21/3).
Menurutnya, terdapat dua alasan mengapa kini terjadi kelangkaan minyak goreng, yaitu sektor industri yang meraup keuntungan dari minyak yang datang dari domestic market obligation (DMO) dan penimbunan minyak goreng murah yang dijual dengan harga sangat tinggi.
(mjo/isn)