Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Kembali Bekerja di Desa Citemu

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 11:46 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Bandung, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku lega bisa kembali mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi pengurus Desa Citemu pasca pembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Saat ini, Nurhayati telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai kaur keuangan di desa tersebut.

"Alhamdulillah, saya sudah aktif kembali di Pemdes Citemu. Tepatnya sejak 7 Maret," kata Nurhayati saat dihubungi, Selasa (22/3).

Nurhayati sempat menyandang status tersangka kasus korupsi dana desa setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa oleh eks kepala Desa Citemu Supriyadi dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Kini, dengan Kepala Desa Citemu yang baru bernama Herintiano, Nurhayati telah kembali menjadi anggota pengurus desa. Ia mengaku sudah kembali bertugas sebagai Kaur Keuangan beberapa hari setelah menerima SKP2 dari Kejari Cirebon.

"Alhamdulillah (sudah kembali bekerja). Intinya jangan takut lapor, yuk bersama-sama selamatkan uang negara, dari rakyat untuk rakyat," tutur Nurhayati.

Nurhayati juga mengaku akan terus mengabdi untuk pemdes. Ia menolak tawaran bekerja di tempat lain meski gaji yang ditawarkan lebih besar.

"Untuk sementara belum, mesti ngobrol suami dulu untuk itu," ucapnya.

(hyg/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK