Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman konsisten menjadi seorang negarawan jika resmi melangsungkan pernikahan dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
"Mudah-mudahan Anwar Usman bisa tetap konsisten jadi seorang negarawan," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/3).
Ia berkata, seorang negarawan harus meletakkan kepentingan negara di atas segalanya. Menurut Nasir, pernikahan dengan adik Jokowi seharusnya tidak lantas membuat Anwar memiliki konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang begitu enggak hitungan dia lagi, di situ kenegarawanan dia diuji. Apakah misalnya karena dia menikah dengan adik presiden, kemudian 'kepentingan negara' kemudian Anwar Usman terpengaruh," ucapnya.
Meski begitu, Nasir menegaskan, Hakim MK terdiri dari sembilan orang. Ia pun meminta publik tidak khawatir Anwar akan memiliki konflik kepentingan setelah menikahi adik Jokowi.
"Hakim MK bukan dia sendiri, tidak perlu khawatir, Hakim MK seorang negarawan. Jadi kekhawatiran soal akan begini begitu, saya belum melihat ke arah itu," tuturnya.
Sebelumnya, kabar hubungan serius Anwar Usman dengan Idayati dikonfirmasi langsung oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/3). Gibran berujar Anwar dan Idayati telah melangsungkan prosesi lamaran pada pada 12 Maret 2022.
Sejumlah pihak meminta Anwar melepaskan jabatan Hakim MK jika sudah menikah dengan adik Jokowi. Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah MK.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.
"Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).