Pemerintah Pastikan Otorita IKN Bukan 'Negara dalam Negara'

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 15:17 WIB
Pemerintah memastikan Otorita IKN Nusantara tidak menjadi negara dalam negara, merespons kekhawatiran publik soal kewenangan super Otorita IKN.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA. (Foto: Dok. Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak menjadi negara dalam negara. Pernyataan itu merespons kekhawatiran publik soal kewenangan super Otorita IKN Nusantara yang disampaikan dalam konsultasi publik.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan Otorita IKN Nusantara memang akan mengambil alih kewenangan sejumlah kementerian. Namun, kewenangan lembaga itu dibatasi dalam lingkup wilayah IKN Nusantara.

"Apakah negara dalam negara? Enggak. Jadi, kewenangan nasional, tetapi implementasinya sebatas IKN, bukan mengatur sampai Papua, bukan mengatur Kaltim, bukan mengatur Kalsel," kata Safrizal pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 yang disiarkan kanal Youtube IKN Indonesia, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otorita IKN Nusantara akan menangani pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di ibu kota negara baru. Mereka juga akan mengambil alih kewenangan dari sejumlah kementerian/lembaga

Safrizal menjelaskan kewenangan super diberikan kepada Otorita IKN Nusantara untuk memangkas birokrasi. Dia berkata badan itu bisa bekerja menangani pemindahan ibu kota negara tanpa harus sibuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

"Dalam rangka apa? Agile tadi, lincah. Kita ketahui kadang-kadang koordinasi, walaupun tinggal 1 kota, koordinasi terus ke K/L takutnya akan lama, tidak lincah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membentuk Otorita IKN Nusantara untuk mempersiapkan dan menjalankan pemerintahan di ibu kota negara baru. Pembentukan badan itu dilakukan usai pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Otorita IKN Nusantara berperan mempersiapkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Mereka juga akan memimpin pemerintahan daerah IKN Nusantara.

Berbeda dengan pemerintah daerah lain, Otorita IKN Nusantara dipilih oleh presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Mereka juga tidak diawasi DPRD dalam menjalankan pemerintahan.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER