Kesultanan Kutai Kertanegara Minta Masyarakat Adat Dilibatkan di IKN

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 17:02 WIB
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martapura meminta agar 60 hingga 70 persen anggota Konsil Perwakilan Masyarakat di IKN Nusantara diisi masyarakat adat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat Kaltim di kawasan inti IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martapura meminta agar 60 hingga 70 persen anggota Konsil Perwakilan Masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi masyarakat adat. Hal ini agar konsil bisa memberikan masukan yang tepat terkait proses pemindahan dan pembangunan IKN.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yacoub Luthman dalam Konsultasi Publik Peraturan Pelaksana UU IKN, Selasa (22/3) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Sebanyak 60-70 persen kami mohon dengan hormat kami diberi kesempatan untuk bisa memberikan kepentingan dalam kepentingan, terutama di Konsil," kata Awang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, Kesultanan Kutai Kartanegara maupun tokoh-tokoh adat kelembagaan yang ada di Kalimantan Timur sudah membuktikan diri secara sosial berjalan dengan baik. Menurutnya, selama ini tidak ada kerusuhan atau kekacauan sosial lantaran masyarakat adat dan pihak kesultanan sudah bekerja dengan baik.

"Kami masyarakat adat, kelembagaan kesultanan, hal-hal yang berkepentingan dengan masyarakat yang sudah ada terlebih dulu daripada putera Kalimantan itu tolong diprioritaskan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah bakal membentuk Konsil Perwakilan Masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Konsil ini nantinya akan menampung aspirasi dari masyarakat IKN.

Pembentukan mengenai Konsil Perwakilan Masyarakat itu tercantum dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Konsil Perwakilan Masyarakat adalah lembaga musyawarah untuk partisipasi dan peran serta masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," demikian demikian bunyi Pasal 1 poin 21 draf rancangan Perpres tersebut sebagaimana dikutip Senin (21/3).

Pasal 28 ayat (2) rancangan Perpres tersebut menjelaskan, ada tiga tugas dan wewenang Konsil Perwakilan Masyarakat. Pertama yakni menerima, menghimpun, dan menampung aspirasi, masukan, serta pengaduan dari masyarakat terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Tugas kedua yakni memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan aspirasi, masukan, dan pengaduan masyarakat. Serta yang ketiga yakni memberikan saran dan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Kepala Otorita yang akan ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Konsil Perwakilan Masyarakat ini nantinya berkedudukan di Kalimantan Timur dan terdiri dari 17 orang. Kemudian, di antaranya dipilih sebagai ketua dan wakil ketua melalui mekanisme musyawarah mufakat.

"Komposisi keanggotaan Konsil Perwakilan Masyarakat harus mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur secara adil dan proporsional," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2).

(dhf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER