Pemerintah telah membolehkan mayoritas kegiatan di daerah PPKM Level 1 dapat diadakan kehadiran 100 persen. Namun hal itu tak berlaku untuk acara resepsi yang dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid Alexander Ginting berkata resepsi dikecualikan untuk menghindari keramaian dan kerumunan.
"Pernikahan adalah kegiatan seremonial, ritual, budaya yang menyerap kearifan lokal masing- masing daerah yang prinsipnya ada akad janji nikah, doa syukur dan pesta makan di tempat yang tertutup atau terbuka yang bila tidak diatur berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan," kata Alex, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan lain yang diterapkan adalah resepsi di daerah PPKM Level 1 tidak diperkenankan mengadakan acara makan di tempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Alex mengatakan, kendati PPKM sudah di level 1 atau 2, bukan berarti virus Covid-19 sudah tidak ada di masyarakat.
"Pelonggaran aturan sosial harus diikuti pengetatan protokol kesehatan 3M dan pencapaian vaksinasi dasar dan booster," ujarnya.
PPKM berlevel (levelling) untuk menekan transmisi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selebihnya, aktivitas lain di perkantoran, rumah ibadah, kegiatan seni, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kehadiran 100 persen kapasitas ruang.
(lna/wis)