Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal yang membawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.
"Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu tersangka berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," kata Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan.
AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan H alias S berperan sebagai nakhoda kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya sebagai nahkoda," jelasnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri," ucapnya.
Dia menyebutkan, tersangka dikenakan UU RI Nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia yakni Maria dari Sulsel dan Basman dari NTT.
"Para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Mereka direkrut dari agen masing-masing," ucapnya.
Diketahui, kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu(19/3/22). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga akibat kelebihan muatan.
(fnr/isn)