Juragan 99 soal Isu Dipolisikan: Kita Semua Kena Hoaks

CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2022 22:00 WIB
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 memastikan hingga saat ini tidak ada laporan terhadapnya maupun sang istri yang dibuat ke Bareskrim Polri.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 buka suara soal pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan, merek, dan kejahatan rahasia dagang. (Tangkapan Layar Instagram @juragan_99)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 buka suara soal pemberitaan yang menyebut dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan, merek, dan kejahatan rahasia dagang. Gilang memastikan tidak ada laporan terhadapnya maupun sang istri.

"Kita semua sepertinya kena hoaks ya, jadi pihak kepolisian salah memberikan komentar dan juga sudah diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan. Jadi memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya dan istri," kata Gilang kepada wartawan di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mengklarifikasi pernyataan yang menyatakan bahwa Gilang dipolisikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, istri Gilang, Shandy Purnamasari mengatakan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim terkait dengan penjiplakan merek. Shandy melaporkan Putra Siregar dalam kasus ini.

"Laporan adalah penjiplakan ya. Kalau kerugian material dan immaterial," kata Shandy.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan yang dibuat Shandy teregister dalam Nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam laporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang.

"Melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.

Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Pasal 100 ayat (1), (2) dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, serta Penipuan/Perbuatan curang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Belakangan penyidikan kasus itu dinyatakan akan dihentikan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER