Haris Azhar Serahkan 20 Bukti Baru Usai Jadi Tersangka
Kubu Haris Azhar menyerahkan 20 bukti tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bukti ini perihal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Diketahui, Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan oleh Luhut.
"Masih bisa kami sampaikan berikutnya tapi ini adalah salah satu awal. (Bukti berupa) catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Nurkholis berharap kepolisian kembali memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Pemeriksaan mesti dilakukan untuk menilai bukti baru yang pihaknya ajukan.
"Jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," ujarnya.
Menurut Nurkholis, jika bukti baru yang diajukan oleh pihaknya diabaikan, kepolisian telah melakukan pelanggaran. Ia mengingatkan kepolisian mesti tunduk terhadap KUHP.
"Saya tegasin kalau ini diabaikan polisi melakukan tindakan adminstratif pelanggaran terhadap protab penyidikan," katanya.
Sementara itu, Haris Azhar menyampaikan selama ini proses penyidikan oleh polisi hanya berasumsi pada konten Youtube semata. Haris menegaskan memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut, sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya," ujarnya.
Haris menyebut bukti-bukti ini tak lagi soal riset, namun bahan yang menjadi dasar dari penelitian tersebut.
"Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Panjaitan," kata Haris.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut.
Keduanya dilaporkan buntut konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan 8008AJaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
(dis/fra)