Bebas Karantina Tak Berlaku untuk Turis yang Baru Satu Dosis Vaksin

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 07:08 WIB
Pemerintah mengingatkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru menerima dosis pertama vaksin covid tetap diwajibkan karantina selama lima hari.
Sejumlah penumpang menunggu jemputan untuk berangkat karantina di hotel. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan meniadakan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," demikian kata Satgas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dengan membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.

Selain itu, kebijakan bebas karantina juga diberlakukan bagi mereka PPLN yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan PPLN tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, asal melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPLN tersebut belum bisa mendapat vaksinasi.

Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

Lebih lanjut, Satgas merinci, saat ini Indonesia telah menetapkan sejumlah titik sebagai pintu masuk kedatangan PPLN baik melalui jalur darat, udara, dan laut. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid untuk jalur udara.

Sementara jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Serta pada jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Satgas.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER