Dua kasus pencurian rel kereta api dan sarana lainnya di sejumlah stasiun diungkap sepanjang Maret.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan kasus pertama adalah pencurian rel di sekitar Stasiun Sukabumi, 17 Maret.
"Saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, lanjutnya, Daop 1 Jakarta juga mengungkap aksi pencurian besi ballast stopper (bagian badan jalan rel tempat peletakan bantalan) di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7.
"(Pelaku) juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Disampaikan Eva, pada 29 Februari 2022, pihaknya juga telah menangkap empat pelaku pencurian dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter.
Pencurian itu terjadi di antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. Kini, kata Eva, para pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.
Eva menuturkan para pelaku pencurian rel kereta api dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, merujuk pada Pasal 181 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketeraapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Kata Eva, pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Eva menuturkan Daop 1 Jakarta mengecam keras aksi pencurian tersebut dan bakal menindak tegas sesuai dengan proses hukum.
Apalagi, lanjutnya, selama ini material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian lantaran berada pada area terbuka.
"Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Eva menyebut bahwa Daop 1 Jakarta juga melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di antaranya dengan memasang CCTV di beberapa area rawan dan patroli pengamanan tertutup.